Berita UtamaTomohon

Keluarga Penerima Santunan Duka Covid-19, Lengkapi Syarat – Syarat Ini

×

Keluarga Penerima Santunan Duka Covid-19, Lengkapi Syarat – Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Pemkot Tomohon merencanakan penyaluran santunan duka bagi keluarga penderita Covid-19 yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Penyaluran direncanakan berlangsung tanggal 15 s/d 19 Juni 2020, di Anugerah Hall.

MANTOS MANTOS

Demikian disampaikan Sekdakot Ir, Harold Lolowang, M.Sc, saat memimpin Rapat bertempat di Command Center MPP, Kamis (11/6).

“Juga akan diundang, disaksikan LSM, DPRD dan stakeholder lainnya,” tukas Lolowang.

Rapat dihadiri para Asisten, Kaban BPKPD, Kaban BPBD, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Anugerah dan para Camat.

Beberapa hal yang harus disiapkan terkait Persyaratan Pemberian Santunan Duka:

1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.

Baca Juga:  WLMM Punya Tempat Istimewa di Hati Warga Kakaskasen

2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).

3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia

4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.

5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan

6. Akta Kematian

7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.

8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisir).

9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orangtuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisir).

Baca Juga:  Danrem Santiago Sampaikan Pesan Panglima TNI Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024, Saat Pimpin Upacara 17-an

10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).

11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib : Fotocopy KTP (1 rangkap) Meterai 6000 (1 Lembar) Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank SULUT. Calon Penerima wajib datang di kantor BPBD Kota Tomohon.

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600