Manado – Manajemen Sahid Group memberikan hak jawab terkait pemberitaan 12 karyawan yang mengadukan pihak manajemen ke DPRD dan instansi teknis lainnya.
Berikut hak jawab Manajemen Sahid Group melalui pesan tertulis yang diterima wartawan Manadonews.co.id, Sabtu (8/1/2022) sore.
Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan Media Online Manado News Dengan Hormat,
Perkenankan Kami Manajemen Sahid Group beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan Klarifikasi serta Hak Jawab atas pemberitaan media online Manado News tertanggal 24 Nopember 2021 dengan judul:
a. “Demi Nama Baik SAHID GROUP, Manajemen Hotel Sahid Kawanua sebaiknya Membayar Gaji dan Pesangon Karyawan” yang dapat diakses melalui link pada tanggal 14 Desember 2021 dengan link http://manadonews.co.id/2021/12/14/demi-nama-baik-sahid-group–
manajemen-hotel-sahid-kawanua-sebaiknya-membayar-gaji-dan-pesangon-karyawan/.
b. “Puluhan Karyawan Hotel Sahid Kawanua Datang Mengadu, DPRD Siap Panggil Paksa
Pakai Polisi”, yang dapat diakses melalui link pada tanggal 24 November 2021 dengan link
http://manadonews.co.id/2021/11/24/puluhan-karyawan-hotel-sahid-kawanua–
datang-mengadu-dprd-siap-panggil-paksa-pakai-polisi/
Melalui surat ini, kami menyampaikan beberapa keberatan terkait berita yang telah diterbitkan di Media Online dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa berita tersebut dimuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, sehingga berita tersebut tidak memiliki data berimbang dan menciptakan opini publik yang dapat merugikan reputasi kami.
2. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), sudah sepatutnya pihak Media maupun Jurnalis/ Editor yang memberitakan hal tersebut mengedepankan pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami selaku Tim Hubungan Masyarakat Sahid Group ingin menyampaikan hak jawab kami sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Jo. Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia sebagai Bencana Nasional dan
dianggap sebagai force majeure.
Tentu hal ini merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak termasuk Industri pariwisata yang didalamnya usaha perhotelan, dimana salah satu sektor yang terdampak nyata mengalami kerugian dan turut menyebabkan Sahid Group menutup operasional Hotel Sahid Kawanua sejak Maret 2020 sampai Juli 2020, dimana tingkat hunian yang sangat rendah berkelanjutan tidak dapat merasionalisasi biaya operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya penyeimbangan biaya operasional hotel sesuai dengan jumlah karyawan yang ada, maka Hotel Sahid Kawanua Manado menerapkan sistem pengurangan sebagian
karyawan agar operasional hotel dapat tetap beroperasi.
2. Berdasarkan Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara No. 560/DTKT/IV/599/2021, tanggal 29 Maret 2021 Para Pihak dalam hal ini Management Sahid Kawanua Manado dan Para Pekerja telah melakukan perundingan Tripartit, dimana seharusnya jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka upaya yang harus ditempuh Para Pihak adalah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado.
3. Bahwa berkaitan dengan pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018
hingga 2020 atas karyawan yang berjumlah 12 orang telah dibayarkan lunas
(bertentangan dengan pemberitaan tanggal 14 Desember 2021) dimana pembayaran
kewajiban tersebut telah dibayarkan sebagai itikad baik perusahaan, meskipun kondisi
hotel dalam keadaan tidak normal atau merugi selama pandemi.
4. Adapun Kami menerima Surat dari DPRD Kota Manado terkait dengan Rapat Dengar
Pendapat/Hearing di DPRD Kota Manado pada tanggal 10 Desember 2021 adalah pada tanggal 10 Desember 2021 untuk melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kota Manado di tanggal 13 Desember 202.
Hal itu sangat tidak mungkin untuk dilakukan dikarenakan Manajemen harus datang dari Jakarta dan konsiderasi pembatasan perjalanan yang ada berkaitan COVID-19, dikarenakan hal tersebut Kami telah meminta kepada DPRD Kota Manado untuk dilakukan penjadwalan ulang tekait dengan Rapat Dengar Pendapat tersebut.
5. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka kami meminta manadonews.co.id merevisi isi berita secara berimbang.
Apabila rekan media membutuhkan data tambahan, dapat segera menghubungi kami kembali dengan membalas surat ini ke email Tim Hubungan Masyarakat kami.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Hubungan Masyarakat
Sahid Group.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan Hotel Sahid Kawanua mendatangi kantor DPRD Kota Manado, Selasa (23/11/2021) siang.
Bersama massa aksi demonstrasi lainnya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), karyawan Hotel Sahid Kawanua menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya gaji serta THR sejak 2020 hingga 2021 yang belum dibayarkan manajemen.
“Bayar service charge sejak 2019 hingga November 2021. Aktifkan BPJS Kesehatan yang tidak dibayar sejak 2020,” terang Alfrets Lasut, Ketua KSBSI Hotel Sahid Kawanua seperti yang tertulis di spanduk yang dibawa pendemo.
Karyawan permanen juga, lanjut Lasut, meminta penjelasan soal status pembayaran pesangon 12 pekerja yang dirumahkan.
“Perusahaan tidak membayar upah 20 bulan sesuai undang-undang. Disnaker harus menindaki manajemen Hotel Sahid Kawanua,” tegas Alfrets Lasut.
Selain Hotel Sahid Kawanua, massa demonstrasi melalui orator Romel Sondakh dan Hamzah Kamasan, juga membawa aspirasi permasalahan mantan karyawan PD Pasar dan THL kebersihan Pemkot Manado.
KSBSI mendesak DPRD Kota Manado menggelar hearing memanggil pihak-pihak terkait.
Bobby Daud, satu-satunya anggota DPRD yang menerima aksi demo berjanji siap memfasilitasi kegiatan hearing.
“Kalau saya pribadi siap Senin depan, tapi tupoksi hearing juga melibatkan komisi lain terutama komisi dua. Saya minta pihak sekretaris (DPRD) mengagendakan kegiatan hearing,” kata Bobby Daud.
Dia menambahkan, sebenarnya DPRD pernah memanggil manajemen Hotel Sahid Kawanua tapi tidak datang.
“Komisi 4 sudah pernah memanggil tapi mereka tidak mau datang. Dipanggil tiga kali tidak datang bisa dipanggil paksa, pakai polisi sesuai PP 16,” tegas mantan calon Wakil Walikota Manado ini.
Di pemberitaan lainnya, permasalahan antara karyawan dan manajemen Hotel Sahid Kawanua (HSK) telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado
Kuasa hukum karyawan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, Frangky Mantiri, SH, MH, mengatakan bahwa DPRD Kota Manado akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama karyawan menghadirkan manajemen Hotel Sahid Kawanua pada 10 Januari 2022 mendatang.
“Hearing 10 Januari 2022 nanti menyesuaikan permintaan pihak manajemen Sahid. Kami berharap manajemen menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan,” kata Frangky Mantiri kepada wartawan Manadonews.co.id di kantor DPRD Manado, Senin (13/12/2021) siang.
Fangky Mantiri menjelaskan, masalah manajemen dan karyawan sejak sebelum pandemi Covid-19.
“Tunggakan gaji sudah dilakukan oleh Sahid, sudah ada penetapan dari pegawai pengawas yang memerintahkan Sahid wajib membayar sekitar 6 bulan gaji yang tidak dibayar,” tukas dia.
Ketika memasuki pandemi Covid-19 manajemen Hotel Sahid Kawanua, kata Mantiri, merumahkan karyawan, juga tidak membayar gaji.
“Nah, kami juga sudah melaporkan, proses di Disnaker, sudah ada penetapan begitu juga anjuran, jelas di situ Sahid berkewajiban membayar hak karyawan baik upah yang belum dibayar maupun pesangon dari pekerja,” tukas Mantiri.
Pihak manajemen Hotel Sahid Kawanua juga, lanjut Mantiri, tidak menyetor/membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018 hingga 2020.
“Setelah koordinasi (konfirmasi) dengan BPJS ternyata memang benar, kami melakukan laporan ke pihak kepolisian, sementara diproses di Polresta Manado,” tandasnya.
Soal gaji dan pesangon, tambah Mantiri, pihak manajemen Hotel Sahid Kawanua mengatakan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, sudah lama merumahkan karyawan.
“Posisi itu membuat karyawan tidak boleh bekerja di tempat lain, bagaimana mereka membiayai kehidupan keluarga mereka?” kata Mantiri.
Anjuran Disnaker memerintahkan manajemen Hotel Sahid Kawanua wajib membayar pesangon, tapi sampai saat ini pihak manajemen mengatakan belum melakukan PHK.
“Terkait tunggakan kami sudah melaporkan ke BPJS, terkait tunggakan gaji ini yang kami sudah sampaikan di dewan (DPRD Manado), masalah pesangon ini yang kita minta klarifikasi dari Sahid. Kami minta ketegasan karena hampir satu tahun mereka tidak bekerja,” tegas Frangky Mantiri.
Baca Juga: Kapolri Larang Masyarakat Sipil Gunakan Atribut ‘Turn Back Crime’
Sehingga menurut Mantiri, jika manajemen Hotel Sahid Kawanua tidak memiliki komitmen memenuhi hak-hak karyawan maka pihak karyawan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sebenarnya kami ingin selesaikan secara kekeluargaan. Mudah-mudahan pada hearing 10 Januari 2022 mendatang, ada itikad baik dari pihak Sahid untuk menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan,” pungkas Frangky Mantiri, pada kesempatan ini didampingi Korwil KSBSI Sulut, Jack Andalangi, S.Sos, Ketua DPC Kamiparho, Hamza Kamasan, S.Pd dan Ketua PK Kamiparho Hotel Sahid Kawanua (HSK), Alfrits Lasut.
Berikut nama-nama karyawan yang mengadu di DPRD Manado:
1. Alfrits Lasut
2. Jetty Melo
3. Lanny Massie
4. Qamariah Wonggo
5. Marleiny Kambey
6. Idrus Trihartono
7. Eldy Larangasal
8. Ridwan Gobel
9. Andrei Sumangkut
10. Paolo Gama
11. Yappi Massie
12. Janes Koilam
Menyadur dari Wikipedia, Sahid Group merupakan sebuah perusahaan konglomerasi yang bergerak di bidang perhotelan di Indonesia. Sahid Group didirikan pada tahun 1953 oleh Sukamdani Sahid Gitosardjono.
Saat ini Sahid Group mengelola 20 hotel di seluruh Indonesia di bawah bendera Sahid Hotels. Selain Hotel, Sahid Group juga memiliki bisnis di bidang media (Bisnis Indonesia Group), tekstil, properti, kesehatan dan pendidikan.
Di bidang properti, bersama dengan Pikko Group, dan Dua Mutiara Group (Tan Kian), Sahid Group membangun Sahid Sudirman Center di Sahid City, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat. Sahid Sudirman Center yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2015, merupakan gedung perkantoran di wilayah CBD, dengan tinggi 258 meter.
Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, di atasnya berdiri bangunan setinggi 52 lantai struktur terdiri dari 5 lapis lantai parkir di bawah tanah, 7 lapis lantai parkir di atas tanah, 45 lapis lantai di atas tanah, ditunjang dengan 22 lift penumpang, 3 lift parkir, 2 lift service dan 1 lift executive.
(***/JerryPalohoon)